Arah pukul 12
Ehm... hai... (suara dalam hati)
Begitu sulit dan berat langkahku beranjak
Begitu canggung dan kaku bibir berucap
Dan aku hanya menjadi angka 6 pada sebuah jam analog
Dan kau menjadi angka 12 pada sebuah jam analog pula
Aku iri dengan angka 11 dan angka 1
Aku iri mereka yang bisa dekat dengan kamu
Tapi buat apa iri ?
Jarum detik, jarum menit, dan jarum jam
Mereka bertigalah pengantar kehidupan
Pemberi jembatan kesempatan untuk dapat melihatmu
Aku suka pukul 06.00 karena jarujarum itu menunjuk kita berdua
Dan pada saat itu pula sinar semangat pun terbit
Aku kurang begitu suka dengan pukul 18.00
Karena pada saat itu semangat akan tenggelam
Meskipun ada pukul 12.06 pada jam analog ini
Namun, kedekatan kita ini hanyalah semu
karena angka 6 itu tidak benar-benar angka 6
Hai kamu... (suara dalam hati)
Akulah pukul 6
Akulah yang selalu menghadap ke arah pukul 12
Akulah yang selalu berharap dan berusaha untuk berpindah ke jam digital
karena dalam jam digital akan ada pukul 12.06
dimana hanya ada kosong yang memisahkan kita
dan angka 6 itu memanglah angka 6
artinya adakah yang menyekati antara kita ? tidak ada
Kamis, 06 Juni 2013
Senin, 03 Juni 2013
Gerimis (05.51 WIB)
Gerimis di pagi yang masih muda ini...
Memantik suatu memori kehidupan lama yang tiada masa
bisa kembali
Membawa arti akan tangis diawal hari
Menajamkan pedang-pedang dingin yang menusuk hati
Gerimis di pagi yang masih muda ini...
Mengiringi sepi meski nada rintik selalu berbunyi
Mengarungkan rasa rindu akan sinar mentari
Meluluhkan hati yang sejatinya mulai tegar ini
Hai Gerimis, jangan kau buat pagi ini terlalu dingin untuknya. Karena aku sedang tak bisa memeluknya lagi...
Garuda dan Pilar
Nasionalisme,
satu kata yang tidak asing bagi telinga kita. Nasionalisme, sebuah paham untuk
mencintai bangsa dan negara sendiri. Nasionalisme, paham yang seharusnya ada
pada setiap insan dalam suatu bangsa dan negara. Itulah yang menjadi salah satu
tonggak masalah bangsa ini, Bangsa Indonesia dewasa ini. Dalam hal ini yang
menjadi objek mayoritas adalah generasi muda.
Mau
tidak mau, harus segera dilakukan sebuah program atau langkah untuk mengatasi
masalah ini. Masalah mengenai nasionalisme yang semakin terdegradasi ini bisa
menimbulkan masalah yang lebih serius lagi dikemudian hari karena yang
mengalami degradasi jiwa nasionalisme itu adalah generasi muda yang akan
menjadi generasi penerus. Apabila generasi penerusnya sudah tidak cinta kepada
bangsa dan negaranya sendiri bagaimana bangsa dan negara ini akan berkembang ?
yang ada mereka memajukan bangsa dan negara orang lain. Atas dasar masalah ini
empat pilar kebangsaan pun lahir.
Mari
kita bahas apa makna dan konten dari empat pilar kebangsaan ini. Menurut yang
saya kutip dari salah satu artikel di internet,
pilar adalah tiang penguat/penyangga, selanjutnya saya menghubungkan
dengan empat pilar kebangsaan, artinya ada empat tiang penguat / penyangga yang
sama sama kuat, untuk menjaga keutuhan berkehidup kebangsaan Indonesia. Dapat
saya simpulkan bahwa 4 pilar kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan
dalam keutuhan bangsa indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka
Tunggal Ika, NKRI. Empat pilar kebangsaan yang dikampanyekan untuk menumbuhkan
kembali kesadaran cinta tanah air untuk seluruh rakyat Indonesia. Dalam
perjalanannya 4 pilar kebangsaan yang merupakan mantra ajaib dalam membina
persatuan belum di jelaskan bagaimana sampai ia menjadi begitu ampuh sebagai
jurus tanpa data fakta sejarah dan perjalanannya.
Kalau
saya perhatikan dari pengertian di atas ada sebuah pernyataan bahwa empat pilar
kebangsaan ini nilainya disejajarkan. Artinya dari masing-masing pilar ini
kekuatan dan kedudukannya sama kuat. Padahal yang selama ini sudah kita
ketahui, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dan juga sebagai
dasar tertinggi bangsa kita Bangsa Indonesia ini. Dari situ terjadi sebuah
kerancuan nilai dari Pancasila itu sendiri. Seakan-akan nilai pancasila ini
akhirnya diturunkan beberapa tingkat yang pada akhirnya menjadi setara dengan
Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Dalam
hal ini yang membuat saya kurang setuju dengan alasan seperti yang telah saya
sebutkan diatas yaitu kesaktian Pancasila yang seakan-akan direndahkan.
Pancasila sendiri adalah ideologi dasar negara Indonesia. Tentunya sebagai
ideologi dasar seharusnya tidak disetarakan dengan hal lain. Apalagi ketiga
pilar lainnya itu sebenarnya ada juga karena derivasi dari nilai-nilai yang ada
pada sila Pancasila sendiri.
Pilar
pertama yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang artinya “Meskipun berbeda-beda tetapi
tetap satu jua”. Nilai kebhinekaan ini sebenarnya bisa kita turunkan dari sila
pada Pancasila yaitu sila ketiga. Sila ketiga berbunyi yang “Persatuan
Indonesia” , dalam sila ketiga tersebut terdapat butir-butir yang berbunyi “Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika”.
Dari situ bisa kita ambil kesimpulan bahwa Bhineka Tunggal Ika itu muncul dari
Pancasila yang dapat kita artikan bahwa itu tidak sejajar dengan Pancasila.
Pilar
yang kedua yaitu Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar tertulis (basic
law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Jadi,
UUD ini adalah sumber hukum dari hukum-hukum yang ada di Indonesia. Namun,
Pancasila itu sendiri adalah su.mber dari segala sumber hukum, artinya
penyusunan UUD itu sendiri berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Dapat disimpulkan dengan jelas bahwa Pancasila ada di atas
Undang-Undang Dasar bukan sejajar.
Pilar
yang ketiga yaitu NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia pada
awalnya sempat akan dibentuk sebagai negara berbasis serikat yang berarti akan
ada negara-negara bagian. Namun, itu tidak jadi diterapkan. Pada akhirnya
Indonesia kembali pada negara kesatuan karena memang sistem perserikatan itu
tidak cocok dengan ideologi dasar negara kita yaitu Pancasila. Lagi-lagi itu
berujung pada sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, Indonesia itu memang seharusnya bersatu
menjadi satu bukan terpecah-pecah menjadi negara bagian. Dan kembali Pancasila
yang menjadi dasar terbentuknya NKRI. Dan NKRI itu pula dijiwai oleh Pancasila.
Jadi,
adanya empat pilar kebangsaan ini sebenarnya hanya akan merendahkan Pancasila.
Walaupun saya tahu bahwa tujuan perumusan ini adalah mulia. Mungkin akan lebih
bagus jika dalam empat pilar kebangsaan itu terdapat penjelasan tingkatan nilai
dari masing-masing pilar. Tidak disejajarkan nilainya dari masing-masing pilar
tersebut. Hal itu dikarenakan agar tidak terjadi penurunan kesaktian Pancasila
sebagai Ideologi dasar negara dan bangsa kita ini. Jayalah negaraku ! Jayalah
bangsaku ! Jayalah Indonesiaku !
Label:
4 pilar kebangsaan,
Bhineka Tunggal Ika,
empat pilar kebangsaan,
garuda,
generasi muda,
generasi penerus,
nasionalisme,
NKRI,
pancasila,
Undang-Undang Dasar,
UUD
Langganan:
Postingan (Atom)