Nasionalisme,
satu kata yang tidak asing bagi telinga kita. Nasionalisme, sebuah paham untuk
mencintai bangsa dan negara sendiri. Nasionalisme, paham yang seharusnya ada
pada setiap insan dalam suatu bangsa dan negara. Itulah yang menjadi salah satu
tonggak masalah bangsa ini, Bangsa Indonesia dewasa ini. Dalam hal ini yang
menjadi objek mayoritas adalah generasi muda.
Mau
tidak mau, harus segera dilakukan sebuah program atau langkah untuk mengatasi
masalah ini. Masalah mengenai nasionalisme yang semakin terdegradasi ini bisa
menimbulkan masalah yang lebih serius lagi dikemudian hari karena yang
mengalami degradasi jiwa nasionalisme itu adalah generasi muda yang akan
menjadi generasi penerus. Apabila generasi penerusnya sudah tidak cinta kepada
bangsa dan negaranya sendiri bagaimana bangsa dan negara ini akan berkembang ?
yang ada mereka memajukan bangsa dan negara orang lain. Atas dasar masalah ini
empat pilar kebangsaan pun lahir.
Mari
kita bahas apa makna dan konten dari empat pilar kebangsaan ini. Menurut yang
saya kutip dari salah satu artikel di internet,
pilar adalah tiang penguat/penyangga, selanjutnya saya menghubungkan
dengan empat pilar kebangsaan, artinya ada empat tiang penguat / penyangga yang
sama sama kuat, untuk menjaga keutuhan berkehidup kebangsaan Indonesia. Dapat
saya simpulkan bahwa 4 pilar kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan
dalam keutuhan bangsa indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka
Tunggal Ika, NKRI. Empat pilar kebangsaan yang dikampanyekan untuk menumbuhkan
kembali kesadaran cinta tanah air untuk seluruh rakyat Indonesia. Dalam
perjalanannya 4 pilar kebangsaan yang merupakan mantra ajaib dalam membina
persatuan belum di jelaskan bagaimana sampai ia menjadi begitu ampuh sebagai
jurus tanpa data fakta sejarah dan perjalanannya.
Kalau
saya perhatikan dari pengertian di atas ada sebuah pernyataan bahwa empat pilar
kebangsaan ini nilainya disejajarkan. Artinya dari masing-masing pilar ini
kekuatan dan kedudukannya sama kuat. Padahal yang selama ini sudah kita
ketahui, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dan juga sebagai
dasar tertinggi bangsa kita Bangsa Indonesia ini. Dari situ terjadi sebuah
kerancuan nilai dari Pancasila itu sendiri. Seakan-akan nilai pancasila ini
akhirnya diturunkan beberapa tingkat yang pada akhirnya menjadi setara dengan
Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Dalam
hal ini yang membuat saya kurang setuju dengan alasan seperti yang telah saya
sebutkan diatas yaitu kesaktian Pancasila yang seakan-akan direndahkan.
Pancasila sendiri adalah ideologi dasar negara Indonesia. Tentunya sebagai
ideologi dasar seharusnya tidak disetarakan dengan hal lain. Apalagi ketiga
pilar lainnya itu sebenarnya ada juga karena derivasi dari nilai-nilai yang ada
pada sila Pancasila sendiri.
Pilar
pertama yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang artinya “Meskipun berbeda-beda tetapi
tetap satu jua”. Nilai kebhinekaan ini sebenarnya bisa kita turunkan dari sila
pada Pancasila yaitu sila ketiga. Sila ketiga berbunyi yang “Persatuan
Indonesia” , dalam sila ketiga tersebut terdapat butir-butir yang berbunyi “Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika”.
Dari situ bisa kita ambil kesimpulan bahwa Bhineka Tunggal Ika itu muncul dari
Pancasila yang dapat kita artikan bahwa itu tidak sejajar dengan Pancasila.
Pilar
yang kedua yaitu Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar tertulis (basic
law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Jadi,
UUD ini adalah sumber hukum dari hukum-hukum yang ada di Indonesia. Namun,
Pancasila itu sendiri adalah su.mber dari segala sumber hukum, artinya
penyusunan UUD itu sendiri berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Dapat disimpulkan dengan jelas bahwa Pancasila ada di atas
Undang-Undang Dasar bukan sejajar.
Pilar
yang ketiga yaitu NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia pada
awalnya sempat akan dibentuk sebagai negara berbasis serikat yang berarti akan
ada negara-negara bagian. Namun, itu tidak jadi diterapkan. Pada akhirnya
Indonesia kembali pada negara kesatuan karena memang sistem perserikatan itu
tidak cocok dengan ideologi dasar negara kita yaitu Pancasila. Lagi-lagi itu
berujung pada sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, Indonesia itu memang seharusnya bersatu
menjadi satu bukan terpecah-pecah menjadi negara bagian. Dan kembali Pancasila
yang menjadi dasar terbentuknya NKRI. Dan NKRI itu pula dijiwai oleh Pancasila.
Jadi,
adanya empat pilar kebangsaan ini sebenarnya hanya akan merendahkan Pancasila.
Walaupun saya tahu bahwa tujuan perumusan ini adalah mulia. Mungkin akan lebih
bagus jika dalam empat pilar kebangsaan itu terdapat penjelasan tingkatan nilai
dari masing-masing pilar. Tidak disejajarkan nilainya dari masing-masing pilar
tersebut. Hal itu dikarenakan agar tidak terjadi penurunan kesaktian Pancasila
sebagai Ideologi dasar negara dan bangsa kita ini. Jayalah negaraku ! Jayalah
bangsaku ! Jayalah Indonesiaku !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar