Senin, 03 Juni 2013

Garuda dan Pilar


Nasionalisme, satu kata yang tidak asing bagi telinga kita. Nasionalisme, sebuah paham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Nasionalisme, paham yang seharusnya ada pada setiap insan dalam suatu bangsa dan negara. Itulah yang menjadi salah satu tonggak masalah bangsa ini, Bangsa Indonesia dewasa ini. Dalam hal ini yang menjadi objek mayoritas adalah generasi muda.
Mau tidak mau, harus segera dilakukan sebuah program atau langkah untuk mengatasi masalah ini. Masalah mengenai nasionalisme yang semakin terdegradasi ini bisa menimbulkan masalah yang lebih serius lagi dikemudian hari karena yang mengalami degradasi jiwa nasionalisme itu adalah generasi muda yang akan menjadi generasi penerus. Apabila generasi penerusnya sudah tidak cinta kepada bangsa dan negaranya sendiri bagaimana bangsa dan negara ini akan berkembang ? yang ada mereka memajukan bangsa dan negara orang lain. Atas dasar masalah ini empat pilar kebangsaan pun lahir.
Mari kita bahas apa makna dan konten dari empat pilar kebangsaan ini. Menurut yang saya kutip dari salah satu artikel di internet,  pilar adalah tiang penguat/penyangga, selanjutnya saya menghubungkan dengan empat pilar kebangsaan, artinya ada empat tiang penguat / penyangga yang sama sama kuat, untuk menjaga keutuhan berkehidup kebangsaan Indonesia. Dapat saya simpulkan bahwa 4 pilar kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, NKRI. Empat pilar kebangsaan yang dikampanyekan untuk menumbuhkan kembali kesadaran cinta tanah air untuk seluruh rakyat Indonesia. Dalam perjalanannya 4 pilar kebangsaan yang merupakan mantra ajaib dalam membina persatuan belum di jelaskan bagaimana sampai ia menjadi begitu ampuh sebagai jurus tanpa data fakta sejarah dan perjalanannya.
Kalau saya perhatikan dari pengertian di atas ada sebuah pernyataan bahwa empat pilar kebangsaan ini nilainya disejajarkan. Artinya dari masing-masing pilar ini kekuatan dan kedudukannya sama kuat. Padahal yang selama ini sudah kita ketahui, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dan juga sebagai dasar tertinggi bangsa kita Bangsa Indonesia ini. Dari situ terjadi sebuah kerancuan nilai dari Pancasila itu sendiri. Seakan-akan nilai pancasila ini akhirnya diturunkan beberapa tingkat yang pada akhirnya menjadi setara dengan Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Dalam hal ini yang membuat saya kurang setuju dengan alasan seperti yang telah saya sebutkan diatas yaitu kesaktian Pancasila yang seakan-akan direndahkan. Pancasila sendiri adalah ideologi dasar negara Indonesia. Tentunya sebagai ideologi dasar seharusnya tidak disetarakan dengan hal lain. Apalagi ketiga pilar lainnya itu sebenarnya ada juga karena derivasi dari nilai-nilai yang ada pada sila Pancasila sendiri.
Pilar pertama yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang artinya “Meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua”. Nilai kebhinekaan ini sebenarnya bisa kita turunkan dari sila pada Pancasila yaitu sila ketiga. Sila ketiga berbunyi yang “Persatuan Indonesia” , dalam sila ketiga tersebut terdapat butir-butir yang berbunyi “Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika”. Dari situ bisa kita ambil kesimpulan bahwa Bhineka Tunggal Ika itu muncul dari Pancasila yang dapat kita artikan bahwa itu tidak sejajar dengan Pancasila.
Pilar yang kedua yaitu Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar  adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Jadi, UUD ini adalah sumber hukum dari hukum-hukum yang ada di Indonesia. Namun, Pancasila itu sendiri adalah su.mber dari segala sumber hukum, artinya penyusunan UUD itu sendiri berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dapat disimpulkan dengan jelas bahwa Pancasila ada di atas Undang-Undang Dasar bukan sejajar.
Pilar yang ketiga yaitu NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia pada awalnya sempat akan dibentuk sebagai negara berbasis serikat yang berarti akan ada negara-negara bagian. Namun, itu tidak jadi diterapkan. Pada akhirnya Indonesia kembali pada negara kesatuan karena memang sistem perserikatan itu tidak cocok dengan ideologi dasar negara kita yaitu Pancasila. Lagi-lagi itu berujung pada sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”,  Indonesia itu memang seharusnya bersatu menjadi satu bukan terpecah-pecah menjadi negara bagian. Dan kembali Pancasila yang menjadi dasar terbentuknya NKRI. Dan NKRI itu pula dijiwai oleh Pancasila.

Jadi, adanya empat pilar kebangsaan ini sebenarnya hanya akan merendahkan Pancasila. Walaupun saya tahu bahwa tujuan perumusan ini adalah mulia. Mungkin akan lebih bagus jika dalam empat pilar kebangsaan itu terdapat penjelasan tingkatan nilai dari masing-masing pilar. Tidak disejajarkan nilainya dari masing-masing pilar tersebut. Hal itu dikarenakan agar tidak terjadi penurunan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi dasar negara dan bangsa kita ini. Jayalah negaraku ! Jayalah bangsaku ! Jayalah Indonesiaku !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar